Magfood Amazy

Your Amazing Family Resto

Restoran keluarga dengan menu andalan Chicken Crips yang terkenal dengan kerenyahannya serta daging ayamnya yang Minim Lemak

Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan 12760

021 79195134 ‎ / 021 79193162

Copyright © 2024. PT MagFood Amazy Internasional. Allright Reserved.

Pendampingan Proses Sertifikasi Halal Franchisee Amazy Family Resto

Indonesia, dengan populasi muslim terbesar di dunia, telah lama mengakui pentingnya regulasi halal dalam industri makanan, minuman, dan produk konsumen lainnya. Tahun 2024 menjadi tonggak penting dalam perjalanan regulasi halal di Indonesia, hal ini sejalan dengan sosialisasi dilakukan oleh BPJPH yang mewajibkan 3 kelompok produk (makanan dan minuman, bahan baku, BTP, dan bahan penolong, serta produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan) untuk memiliki sertifikat halal berdasarkan UU No. 33 tahun 2014 beserta turunannya dalam upaya meningkatkan kepatuhan industri serta perlindungan konsumen. Artikel ini mengulas perkembangan terbaru dalam regulasi halal di Indonesia, dampaknya terhadap industri dan masyarakat, serta langkah-langkah menuju masa depan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Perkembangan Regulasi halal di Indonesia

Tahun 2024 menjadi momentum penting dalam perjalanan regulasi pangan halal di Indonesia dengan penerapan Undang-Undang Pangan Halal. Dari sisi Peraturan Perundang-Undangan, regulasi yang berkaitan dengan jaminan produk halal terus mengalami dinamika perubahan-perubahan dan pembaharuan. Dimulai dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 280/Men.Kes/ Per/XI/76 Tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Babi, hingga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Pada awalnya, MUI yang diperkuat dengan penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) 518 Tahun 2001 dan KMA 519 Tahun 2001 diamanatkan sebagai lembaga sertifikasi halal serta untuk melakukan pemeriksaan/ audit, penetapan fatwa, dan menerbitkan sertifikat halal. Kemudian terjadi perubahan kewenangan, melalui Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, amanat lembaga sertifikasi halal beralih kepada BPJPH yang kemudian memiliki tugas dan fungsi, yaitu tentang registrasi halal, sertifikasi halal, verifikasi halal, melakukan pembinaan serta melakukan pengawasan kehalalan produk, kerjasama dengan seluruh stakeholder terkait, serta menetapkan standard kehalalan produk. Undang-Undang ini, yang telah lama dinanti, memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur seluruh aspek pangan halal, mulai dari produksi hingga distribusi dan konsumsi. Proses penyusunan undang-undang melibatkan konsultasi luas dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, ulama, pakar pangan, dan masyarakat, untuk memastikan representasi yang seimbang dan mendukung kepentingan bersama.

Implementasi Regulasi Halal

Proses sertifikasi halal menjadi lebih terstruktur dan terstandarisasi. BPJPH dan Kementrian Agama RI telah memperingatkan kepada seluruh pelak industry khususnya yang bergerak dalam 3 kelompok produk berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 wajib memiliki sertifikat halal dan harus memenuhi kriteria ketat untuk mendapatkan sertifikasi, termasuk penggunaan bahan-bahan halal, pemisahan jalur produksi, dan pelabelan yang jelas. Sertifikasi tersebut bukan hanya menjadi syarat untuk memasuki pasar domestik, tetapi juga menjadi kunci untuk memperluas akses ke pasar global yang semakin menuntut produk halal.

Pengawasan dan penegakan regulasi menjadi prioritas. Inspeksi reguler dilakukan oleh lembaga pengawas halal untuk memastikan kepatuhan industri terhadap standar yang ditetapkan. Sanksi tegas diberlakukan terhadap pelanggar, baik berupa denda maupun pencabutan sertifikasi, sebagai upaya untuk menegakkan integritas pasar halal.

Dampak Regulasi halal Terhadap Industri dan masyarakat

Penerapan regulasi halal membawa dampak positif yang signifikan. Beberapa diantaranya adalah :

  1. Meningkatnya kepercayaan konsumen terhadap produk halal mengakibatkan peningkatan permintaan dan pertumbuhan industri halal.
  2. Standar yang ketat mendorong inovasi dan peningkatan kualitas produk, memperkuat daya saing industri di pasar global.
  3. Adopsi regulasi halal juga memperkuat identitas Indonesia sebagai pemimpin dalam industri halal dunia.

Meskipun demikian, tantangan tidak dapat diabaikan. Biaya sertifikasi yang tinggi dan infrastruktur yang belum memadai menjadi hambatan bagi sebagian pelaku industri, terutama usaha kecil dan menengah. Selain itu, kesadaran konsumen tentang pentingnya produk halal masih perlu ditingkatkan, agar regulasi yang ada dapat berdampak lebih luas dan signifikan

Peran Pemerintah, Industri dan Masyarakat

Peran aktif pemerintah dalam mendukung implementasi regulasi halal sangat penting. Kebijakan yang mendukung, investasi dalam infrastruktur, dan pembinaan industri menjadi kunci kesuksesan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi industri halal. Industri juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan berkontribusi pada pembangunan ekosistem halal yang berkelanjutan. Sementara itu, masyarakat sebagai konsumen memiliki kekuatan untuk mendorong perubahan dengan memilih produk halal dan mendukung inisiatif yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan industri.

Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Pemerintah akan mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman mulai 17 Oktober 2024, mendatang. Aturan ini berlaku bagi pedagang kaki lima hingga Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang cukup besar.

Berikut kategori usaha yang akan dikenakan ketentuan tersebut :

  1. Produk makanan dan minuman,
  2. Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Ditambahkan dari Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham, bahwa terdapat sanksi yang akan diberikan mulai dari peringatan tertulis, denda administrative, hingga penarikan barang dari peredaran yang sesuai dengan ketentuan yang adai dalam PP Nomor 39 Tahun 2021.

Maka dari itu, Amazy Family Resto melakukan pendampingan proses Sertifikasi Halal kepada Franchisee Amazy.

Proses pembuatan sertifikasi halal outlet melibatkan langkah-langkah yang terstruktur dan kredibel untuk memastikan bahwa produk Amazy memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan. Dengan bantuan Tim Halal Amazy Pusat, pemilik outlet franchisee dapat memastikan bahwa bisnis mereka dapat beroperasi sesuai dengan prinsip kehalalan yang diinginkan, memperoleh kepercayaan konsumen, serta memenuhi kewajiban hukum yang berlaku.

 Dari Gerobak Fried Chicken hingga Jaringan Franchise Resto

Siapa sangka jika usaha yang dimulai dengan gerobak fried chicken di tahun 2002, kini telah berkembang pesat menjadi jaringan franchise restoran keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia dan Malaysia. Hari ini, kami bisa dengan bangga menyebutnya “Amazy Family Resto”.

Untuk sampai di titik ini, banyak jatuh bangun yang telah dilalui. Tahun 2002, Amazy memulai dengan gerobak fried chicken yang diberi merek MagFood Red Crispy. Karena kekhasan ayam goreng crispy yang disukai konsumen, akhirnya grobak fried chicken MagFood Red Crispy terus menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dengan konsep franchise.

Merek Amazy Family Resto mulai digunakan di tahun 2007 untuk meningkatkan postioning dan segmen pasar yang dilanjutkan dengan pembentukan PT. MagFood Amazy Internasional sebagai perusahaan franchisor.

Bergabung Menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto

Amazy Family Resto terus dikembangkan secara konsep menu dan konsep branding agar memilki daya saing di tengah kompetisi bisnis kuliner yang sangat ketat. Saat ini, menu-menu Amazy semakin beragam sesuai dengan kebutuhan pasar seperti Ayam Geprek Mozzarella, Ayam dengan Nasi Daun Jeruk, aneka Spaghetti, Chicken Steak, Chicken Cheese Sauce, juga berbagai minuman yang kekinian seperti Manggo dan Grape Squash, Chocolate Stick Float, Oreo Blast, aneka Milkshake, dan masih banyak lagi.

Amazy Family Resto juga sangat peduli dengan berbagai kegiatan edukasi anak-anak melalui “Amazy Fun Education” yang berupa cooking class, lomba mewarnai, fashion show, menghafal surat Al Quran, wisata alam, dan lain-lain. Hal ini menjadikan Amazy Memiliki hubungan emotional dengan konsumennya.

Alur untuk menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto sebagai berikut:

  1. Presentasi Bisnis
  2. Mengisi formulir pendaftaran mitra usaha
  3. Survey lokasi, penjelasan operasional, time schedule
  4. Penandatanganan kontrak kerja sama
  5. Pemabayaran investasi 70 %
  6. Penyiapan peralatan operasional
  7. Pelunasan investasi 30%
  8. Pengiriman peralatan
  9. Training karyawan, pesiapan pembukaan
  10. Pembukaan outlet

Persyaratan Menjadi Mitra Amazy

  • Menyukai usaha di bidang food & beverages
  • Memiliki dana yang cukup untuk investasi usaha
  • Mempunyai lokasi potensial untuk membuka usaha
  • Siap terjun langsung dan terlibat dalam operasional usaha
  • Memiliki kompetensi dan ketekunan dalam mengelola usaha
  • Bersedia mengikuti pelatihan yang diwajibkan pihak Amazy
  • Siap bekerjasama dan melaksanakan sistem opearsional sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada dan menaati aturan-aturan yang diberikan oleh PT Magfood Amazy Internasional

Untuk menjadi franchisee, Anda bisa menghubungi customer service Amazy +628111347161 atau www.magfood-amazy.com. Anda bisa mendapatkan proposal dan brosur.

PT Magfood Amazy Internasional

Jalan Duren Tiga Raya No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia 12760

Phone: +6221 7919 3162 / 79195134

Fax: +6221 7919 5364

Hotline: +62816866251 / +628111347161

Email: magfood@cbn.net.id

www.magfood-amazy.com

sumber : Halal | Badan POM | Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Pelaku Usaha (PMPU)