Magfood Amazy

Your Amazing Family Resto

Restoran keluarga dengan menu andalan Chicken Crips yang terkenal dengan kerenyahannya serta daging ayamnya yang Minim Lemak

Jl. Duren Tiga Raya No. 46, Pancoran, Jakarta Selatan 12760

021 79195134 ‎ / 021 79193162

Copyright © 2024. PT MagFood Amazy Internasional. Allright Reserved.

Perbedaan BPJPH dan LPPOM MUI dalam Sertifikasi Halal: Perspektif Regulasi dan Praktik

Sertifikasi halal adalah proses yang memastikan produk yang beredar di pasar sesuai dengan syariat Islam. Di Indonesia, sertifikasi halal dijalankan melalui dua lembaga utama: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dengan salah satunya yaitu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Keduanya memiliki tujuan yang sama untuk memastikan produk yang beredar terjamin kehalalannya.

Kelembagaan

BPJPH adalah lembaga pemerintah yang dibentuk oleh negara dan bertanggung jawab atas kebijakan serta pengawasan terkait sertifikasi halal. BPJPH juga mengeluarkan sertifikat halal kepada pelaku usaha yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Di sisi lain, LPPOM MUI dengan status saat ini sebagai Lembaga Pemeriksa Halal adalah lembaga non-pemerintah yang memiliki keahlian dalam melakukan kajian dan verifikasi halal terhadap produk. LPPOM MUI berperan dalam melakukan audit dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH mengenai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Selain itu, LPPOM MUI juga menyediakan pendidikan dan pelatihan kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal.

Kewenangan

BPJPH adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengatur, mengawasi, dan mengeluarkan sertifikat halal di Indonesia. Lembaga ini berada di bawah Kementerian Agama dan memiliki wewenang luas dalam kebijakan jaminan produk halal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, BPJPH juga mengakreditasi lembaga sertifikasi halal dan menentukan produk yang wajib bersertifikat halal. Sementara itu, LPPOM MUI, yang berada di bawah Majelis Ulama Indonesia, tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan sertifikat halal, namun bertugas melakukan verifikasi teknis. LPPOM MUI memeriksa bahan baku, proses produksi, dan distribusi produk, serta memberikan rekomendasi kepada BPJPH berupa ketetapan halal produk untuk mendapatkan sertifikat halal.

Proses Sertifikasi Halal

Seluruh proses sertifikasi halal dimulai dengan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha kepada BPJPH melalui jalur regular ataupun self declare. Dalam jalur reguler, LPPOM MUI berperan sebagai salah satu LPH pilihan pelaku usaha dalam memeriksa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan produk untuk memastikan bahwa produk tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Setelah audit selesai, LPPOM MUI memberikan hasilnya kepada BPJPH, yang akan menilai kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal. Sedangkan khusus jalur self declare, BPJPH memberikan kemudahan bagi UMKM dengan biaya gratis dan pendamping PPH (Proses Produksi Halal) dari LPH untuk melakukan audit teknis terhadap produk yang diajukan.

Sertifikat Halal dan Masa Berlaku

Sertifikat halal yang dikeluarkan oleh BPJPH adalah bukti bahwa suatu produk memenuhi standar halal. Sertifikat ini memiliki masa berlaku selama produksi tetap dilakukan dengan syarat harus melakukan pembaruan berkala apabila terdapat penambahan bahan/produk baru dengan registrasi pengembangan, namun jika ada pelanggaran, sertifikat bisa dicabut oleh BPJPH. LPPOM MUI  yang bertugas sebagai LPH tidak lagi menerbitkan sertifikat halal, namun melakukan penerbitan ketetapan halal melalui fatwa MUI sebagai bukti dinyatakan halal untuk dilanjutkan ke BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. Masa berlaku ketetapan halal yaitu 4 tahun bertujuan untuk memastikan produk yang beredar selalu memenuhi standar halal yang telah ditetapkan dan diperpanjang setelahnya.

Kesimpulan
Perbedaan antara BPJPH dan LPPOM MUI terletak pada kewenangan, kelembagaan, proses sertifikasi, sertifikat, dan masa berlakunya. BPJPH bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan penerbitan sertifikat halal, sedangkan LPPOM MUI melaksanakan verifikasi teknis dan memberikan rekomendasi kepada BPJPH. Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH berlaku selama tidak ada perubahan, sedangkan ketetapan halal berlaku selama 4 tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi dan audit ulang. Semua tahapan ini diatur oleh peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.

Amazy: Dari Gerobak Fried Chicken hingga Jaringan Franchise Resto

Siapa sangka jika usaha yang dimulai dengan gerobak fried chicken di tahun 2002, kini telah berkembang pesat menjadi jaringan franchise restoran keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia dan Malaysia. Hari ini, kami bisa dengan bangga menyebutnya “Amazy Family Resto”.

Untuk sampai di titik ini, banyak jatuh bangun yang telah dilalui. Tahun 2002, Amazy memulai dengan gerobak fried chicken yang diberi merek MagFood Red Crispy. Karena kekhasan ayam goreng crispy yang disukai konsumen, akhirnya gerobak fried chicken MagFood Red Crispy terus menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dengan konsep franchise.

Merek Amazy Family Resto mulai digunakan di tahun 2007 untuk meningkatkan positioning dan segmen pasar yang dilanjutkan dengan pembentukan PT. MagFood Amazy Internasional sebagai perusahaan franchisor.

Bergabung Menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto

Amazy Family Resto terus dikembangkan secara konsep menu dan konsep branding agar memiliki daya saing di tengah kompetisi bisnis kuliner yang sangat ketat. Saat ini, menu-menu Amazy semakin beragam sesuai dengan kebutuhan pasar seperti Ayam Geprek Mozzarella, Ayam dengan Nasi Daun Jeruk, aneka Spaghetti, Chicken Steak, Chicken Cheese Sauce, juga berbagai minuman yang kekinian seperti Mango dan Grape Squash, Chocolate Stick Float, Oreo Blast, aneka Milkshake, dan masih banyak lagi.

Amazy Family Resto juga sangat peduli dengan berbagai kegiatan edukasi anak-anak melalui “Amazy Fun Education” yang berupa cooking class, lomba mewarnai, fashion show, menghafal surat Al Quran, wisata alam, dan lain-lain. Hal ini menjadikan Amazy Memiliki hubungan emotional dengan konsumennya.

Alur untuk menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto sebagai berikut:

  1. Presentasi Bisnis
  2. Mengisi formulir pendaftaran mitra usaha
  3. Survey lokasi, penjelasan operasional, time schedule
  4. Penandatanganan kontrak kerja sama
  5. Pemabayaran investasi 70 %
  6. Penyiapan peralatan operasional
  7. Pelunasan investasi 30%
  8. Pengiriman peralatan
  9. Training karyawan, persiapan pembukaan
  10. Pembukaan outlet

Info lebih lengkap bisa Anda temukan di Franchise Amazy Family Resto

PT Magfood Amazy Internasional

Jalan Duren Tiga Raya No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia 12760

Phone: +6221 7919 3162 / 79195134

Fax: +6221 7919 5364

Hotline: +62816866251 / +628111347161

Email: magfood@cbn.net.id

www.magfood-amazy.com

Sumber:

  1. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
  3. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH).
  4. Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2022 tentang Manual SJPH untuk Sertifikasi Halal.