Article & News, Artikel
Kiat Menghadapi Audit Halal dengan Memahami Peran Auditor Halal
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak di bidang franchise restoran dan frozen food, Amazy terus berkomitmen untuk menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal dan memperoleh sertifikat Halal. Sertifikasi Halal adalah salah satu bentuk keseriusan Amazy untuk menghasilkan produk yang aman dan Halal bagi konsumen terutama di Indonesia yang sebagian besar masyarakatnya memeluk agama Islam.
Perlu diingat oleh para pelaku usaha makanan dan minuman, bahwa wajib sertifikasi Halal tahap 1 akan berakhir tahun depan, pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 beserta turunannya, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat Halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
Menurut kepala BPJPH, tiga kelompok produk tersebut harus sudah bersertifikat Halal pada 17 Oktober 2024. Sistem Jaminan Porduk Halal adalah kerangka kerja yang wajib terus dipantau dan ditinjau secara berkala, agar bisa menjadi panduan yang efektif untuk perusahaan dalam pelaksanaan proses produksi Halal.
Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal yang disusun oleh perusahaan harus mencakup bagian-bagian berikut:
- Kebijakan Halal perusahaan
- Perencanaan Sistem Jaminan Halal
- Pelaksanaan Sistem Jaminan Halal
- Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Sistem Jaminan Halal
- Tindakan perbaikan dan pencegahan terhadap penyimpangan pelaksanaan Sistem Jaminan Halal
Untuk mengelola kegiatan dan fungsi tersebut, perusahaan dapat melibatkan setiap departemen atau sub-departemen yang terkait dengan sistem produksi Halal, mulai dari pengambilan keputusan tertinggi hingga tingkat implementasi teknis di lapangan misalnya dari jajaran direksi sampai berbagai divisi seperti produksi, R&D, PPIC, QA, dan QC.
Pada saat suatu produk sedang mengikuti sertifikasi halal, tentu akan melewati serangkaian tahapan panjang. Tahapan tersebut melibatkan beberapa lembaga yakni Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang memeriksa dan menguji kehalalan bahan berdasarkan implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melakukan sidang fatwa untuk menentukan halal tidaknya sebuah produk.
LPH sebagai lembaga yang memeriksa kandungan kehalalan produk secara scientific bertugas melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku, bahan tambahan dan bahan penolong, proses produksi, pengepakan hingga distribusi serta memeriksa implementasi sistem jaminan halal pada industri. Untuk tugas inilah LPH mempercayakan kepada para auditor halalnya.
Audit Halal adalah cara yang ditempuh untuk melaksanakan kriteria pemantauan dan eveluasi penerapan SJPH. Audit Halal dilakukan secara internal dan eksternal. Agar sukses menghadapi audit Halal, tim internal Halal di perusahaan harus memahami peran auditor dan aspek apa saja yang dievaluasi ketika berlangsungnya audit.
Amazy telah merangkumnya dalam penjelasan singkat berikut ini.
Perbedaan Audit Halal Internal dan Eksternal
Perbedaan antara audit Halal internal dan eksternal yang paling utama terletak pada auditor Halal. Auditor halal merupakan orang yang memiliki kemampuan pemeriksaan kehalalan produk. Peran dan fungsinya sangat krusial dalam proses sertifikasi Halal produk.
Audit Halal internal dilaksanakan oleh auditor internal dari perusahaan minimal sekali dalam setahun. Auditor Halal Internal adalah Auditor Halal yang bekerja secara spesifik untuk satu perusahaan yang memproduksi produk wajib bersertifikat halal. Perusahaan mempekerjakan orang tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap proses produksi produk agar sesuai dengan ketentuan Halal yang berlaku.
Sementara itu, Auditor Halal Eksternal adalah Auditor Halal yang tidak bekerja di satu perusahaan produksi tertentu. Auditor Halal Eksternal biasanya bergabung dengan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yakni lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap halal atau tidaknya suatu produk. Adapun LPPOM MUI merupakan salah satu contoh LPH.
Tugas dan Fungsi Auditor Halal
- Memeriksa dan Melakukan Pengkajian terhadap Bahan yang Digunakan
Pertama-tama, tugas dari seorang auditor halal adalah memeriksa dan melakukan pengkajian terhadap bahan yang digunakan. Dalam proses pemeriksaan dan pengkajian bahan sebuah produk, auditor memerlukan kompetensi yang cukup dalam alur produksi. Di tahap ini, auditor harus memastikan semua bahan baku termasuk ke dalam kategori Halal.
- Memeriksa atau Mengkaji Proses Pengolahan Produk
Setelah melakukan pemeriksaan dan pengkajian terhadap bahannya, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pengolahan produknya. Produk yang dibuat dengan bahan baku Halal 100% tidak menjamin hasil akhirnya juga akan Halal. Oleh karena itu perlu dilakukan pemeriksaan yang dilakukan oleh seorang auditor Halal.
- Memeriksa dan Mengkaji Sistem Penyembelihan
Tugas selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap sistem penyembelihan hewan. Khusus produk yang dibuat dari bahan baku yang berasal dari hewan secara khusus menjadi perhatian dalam proses sertifikasi Halal. Selain bahan baku dan proses pembuatannya, Auditor Halal harus memastikan bahwa hewan yang harus disembelih, wajib dilakukan penyembelihannya sesuai syariat Islam.
- Meneliti Lokasi Produk
Setelah rangkaian pemeriksaan terhadap bahan, pengolahan, hingga penyembelihan hewan selanjutnya auditor Halal harus meneliti lokasi dari produk tersebut. Dalam hal ini, seorang auditor harus memastikan bahwa lokasi produksi, tempat penyembelihan, alat pengolahan, pengemasan hingga pendistribusian produk halal tidak tercampur dengan yang tidak halal.
- Memeriksa Sistem Jaminan Halal dari Pelaku Usaha
Setiap perusahaan yang ingin produknya bersertifikasi halal harus memiliki SJPH atau Sistem Jaminan Produk Halal. SJPH merupakan manajemen terintegrasi yang dibuat dan ditetapkan untuk mengatur agar bahan baku yang digunakan, proses produksi, sumber daya manusia dan prosedurnya sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan BPJPH.
- Melaporkan Hasil Pengujian atau Pemeriksaan kepada LPH
Tugas terakhir dari seorang auditor adalah melaporkan hasil pengujiannya kepada LPH. Dari hasil pemeriksaan auditor Halal wajib melaporkan setiap temuannya kepada LPH. Temuan-temuan itu kemudian dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dikeluarkan Ketetapan Halal MUI.
Setelah memahami peran auditor Halal, pastinya lebih mudah bagi perusahaan untuk menyusun strategi sukses menghadapi audit Halal dengan persiapan yang matang. Yang terpenting, ingat selalu bahwa kunci kesuksesan audit Halal adalah penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang baik di perusahaan. Sistem tersebut harus menjadi bagian tak terpisahkan dari kegiatan rutin dan budaya perusahaan.
Amazy: Dari Gerobak Fried Chicken hingga Jaringan Franchise Resto
Siapa sangka jika usaha yang dimulai dengan gerobak fried chicken di tahun 2002, kini telah berkembang pesat menjadi jaringan franchise restoran keluarga yang tersebar di seluruh Indonesia dan Malaysia. Hari ini, kami bisa dengan bangga menyebutnya “Amazy Family Resto”.
Untuk sampai di titik ini, banyak jatuh bangun yang telah dilalui. Tahun 2002, Amazy memulai dengan gerobak fried chicken yang diberi merek MagFood Red Crispy. Karena kekhasan ayam goreng crispy yang disukai konsumen, akhirnya grobak fried chicken MagFood Red Crispy terus menyebar ke seluruh penjuru Indonesia dengan konsep franchise.
Merek Amazy Family Resto mulai digunakan di tahun 2007 untuk meningkatkan postioning dan segmen pasar yang dilanjutkan dengan pembentukan PT. MagFood Amazy Internasional sebagai perusahaan franchisor.
Amazy Family Resto dikembangkan dengan skema bisnis waralaba (franchise) dengan tujuan memberi kesempatan bagi para pengusaha tidak hanya di sekitar Ibukota, tapi di berbagai daerah Indonesia untuk membuka gerai fastfood dengan konsep family resto.
Saat ini, mitra Amazy yang sukses dengan bisnis franchise resto terdiri dari beragam profesi seperti pengusaha gadget, expor rotan, toko bangunan, kontraktor, pengusaha sembako dan supermarket, hingga pengusaha percetakan. Kesuksesan Amazy sangat erat dengan kegigihan para mitra yang tersebar di Indonesia dan Malaysia.
Bergabung Menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto
Amazy Family Resto terus dikembangkan secara konsep menu dan konsep branding agar memilki daya saing di tengah kompetisi bisnis kuliner yang sangat ketat. Saat ini, menu-menu Amazy semakin beragam sesuai dengan kebutuhan pasar seperti Ayam Geprek Mozzarella, Ayam dengan Nasi Daun Jeruk, aneka Spaghetti, Chicken Steak, Chicken Cheese Sauce, juga berbagai minuman yang kekinian seperti Manggo dan Grape Squash, Chocolate Stick Float, Oreo Blast, aneka Milkshake, dan masih banyak lagi.
Amazy Family Resto juga sangat peduli dengan berbagai kegiatan edukasi anak-anak melalui “Amazy Fun Education” yang berupa cooking class, lomba mewarnai, fashion show, menghafal surat Al Quran, wisata alam, dan lain-lain. Hal ini menjadikan Amazy Memiliki hubungan emotional dengan konsumennya.
Alur untuk menjadi Mitra Franchise Amazy Family Resto sebagai berikut:
- Presentasi Bisnis
- Mengisi formulir pendaftaran mitra usaha
- Survey lokasi, penjelasan operasional, time schedule
- Penandatanganan kontrak kerja sama
- Pemabayaran investasi 70 %
- Penyiapan peralatan operasional
- Pelunasan investasi 30%
- Pengiriman peralatan
- Training karyawan, pesiapan pembukaan
- Pembukaan outlet
Info lebih lengkap bisa Anda temukan di https://magfood-amazy.com/franchise/
PT Magfood Amazy Internasional
Jalan Duren Tiga Raya No. 46 Pancoran, Jakarta Selatan, Indonesia 12760
Phone: +6221 7919 3162 / 79195134
Fax: +6221 7919 5364
Hotline: +62816866251 / +628111347161
Email: magfood@cbn.net.id
Sumber:
PP No. 31 Tahun 2019, Pasal 40 Ayat 4
Undang-undang No. 33 tahun 2014
Comments are closed